JAKARTA - Direktur Dana Perimbangan Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka kembali masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.
Sedianya, Putut Hari akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun anggaran 2016. Dia akan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (TK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Selain pejabat Kemenkeu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Kepala Dinas PU Jawa Tengah, Setiyadi. Setiyadi juga diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Baca Juga: KPK Selisik Aliran Dugaan Suap DAK Kebumen ke Politikus PAN Sukiman
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Politikus PAN Sukiman Dipanggil KPK untuk Penyidikan Taufik Kurniawan
(edi)