JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi hari ini. Wahyu sedianya akan diperiksa sebagai saksi.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Wahyu diperiksa untuk proses penyidikan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan (TK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Selain Wahyu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Subeno. Dia juga akan dikorek keterangannya untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Politikus PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(put)