JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap terkait proses penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun anggaran 2016.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait pemeriksaan Mulfachri, pada hari ini, Rabu (20/2/2019). Mulfachri sendiri diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Taufik Kurniawan (TK).
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penganggaran Dana Alokasi Khusus dari sisi fraksi di DPR RI terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Dalami Suap Taufik Kurniawan, KPK Panggil Ketua Fraksi PAN Mulfachri)
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu legislator, yakni Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi DAK untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Politikus PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca Juga: Sekjen DPR Dicecar KPK soal Penyitaan Sejumlah Dokumen dalam Kasus Suap Taufik Kurniawan)
(Ari)