JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan akan bekerja cepat mengumpulkan data-data aset haram milik pelaku kejahatan di Indonesia yang disimpan di Swiss.
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah Indonesia diwakili Menkumham, Yasonna menandatangani ‎perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau MLA (Mutual Legal Assistance) dengan Konfederasi Swiss pada, Senin 4 Februari 2019.
Menurut Yasonna, Kemenkumham akan bekerja sama dengan penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak data-data‎ aset haram di Swiss.
"Bukan hanya hasil penggelapan pajak, tetapi penghasilan dari perbuatan melanggar hukum pidana, seperti korupsi dan lainnya. Kita bersama penegak hukum akan mengumpulkan daftar pihak yang mempunyai aset tersebut dari berbagai sumber informasi," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Kamis (7/2/2019).
Pria kelahiran Tapanuli Tengah itu menjelaskan, Kemenkumham akan membuat roadmap agar pelaksanaan dari perjanjian dengan Swiss itu berjalan komprehensif. Yasonna menegaskan, seusai menghadiri Konferensi Internasional Access to Justice yang dihadiri 29 negara dan 6 organisasi internasional di Den Haag, dirinya akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan dan meminta arahan.
"Bila perlu, beri reward kepada orang-orang yang memberi informasi akurat dan teruji tentang keberadaan aset haram di Swiss," ujarnya.
Negosiasi perjanjian MLA antara Indonesia–Swiss sudah melalui tahapan panjang dan pada 2014 pemerintah Swiss bersedia berunding dengan Indonesia. Pertimbangan Indonesia melobi agar dilakukan perundingan tersebut karena Swiss merupakan salah satu pusat keuangan dunia di Eropa yang sering dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk menyimpan uangnya di bank-bank Swiss atau menginvestasikannya di berbagai produk investasi keuangan lembaga keuangan dan investasi di Swiss.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Swiss berkomitmen memastikan segala bentuk aset yang ditempatkan di Swiss merupakan aset-aset yang sah dari kegiatan bisnis yang sah.
Dengan semangat tersebut, Indonesia-Swiss melakukan perundingan tahap pertama di Bali pada 28-30 April 2015, dengan Ketua Juru Runding Delegasi Indonesia adalah Cahyo Rahadian Muzhar (Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kemenkumham) serta Delegasi Swiss diketuai Mario Affentranger (Head of International Treaties Division) dan Laurence Fontana Jungo.
Dalam perundingan tersebut, Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, PPATK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan KBRI Bern.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara