JAKARTA - Ketua Basuki Tjahaja Purmana (BPT) Mania, Immanuel Ebenezer, selain dilaporkan ke Bareskrim Polri juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan karena Immanuel diduga melakukan ujaran kebencian, menyebut peserta 212 penghamba uang.
"Beliau mengatakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang. Dan ini sangat menyakiti hati umat 212," kata Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
(Baca Juga: Ketum PSI dan Ketua BTP Dilaporkan ke Bareskrim Polri)
Laporannya telah teregistrasi dengan nomor LP 701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Febuari 2019. Immanuel, kata Eka, telah salah persepsi dengan gerakan 212, sebab gerakan itu bukan diikuti umat muslim saja, melainkan seluruh umat beragama lainnya. Bahkan, beberapa pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut menjadi bagian dalam acara itu.
"Kebetulan, acara deklarasi koperasi syariah hadir KH Ma'Aruf Amin. Sudahlah (Immanuel) sebaiknya jangan membuat statement-statement yang memprovokasi, memperkeruh suasana dalam situasi yang seperti ini," ujarnya.
(Baca Juga: Jika Ahmad Dhani Masih Ditahan, Gerindra: Pelanggaran HAM!)
PA 212 turut melampirkan beberapa barang bukti berupa rekaman video hingga beberap berita yang memuat ucapan Immanuel dalam laporannya. "Ada video, bukti-bukti tulisan media bahwa semua kagum dengan kegiatan 212, bukti kehadiran Pak Presiden dan semuanya apresiasi jalannya 212," katanya.
(Ari)