JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberian remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly bereaksi.
“Remisi pemberian itu adalah hal umum bukan hal khusus, kenapa? Bersama beliau (Susrama) itu ada ratusan orang juga (dapat remisi), bukan hanya dia, ratusan orang,” kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
“Jadi tidak ada lagi urusannya dengan Presiden itu. Memang sudah proses umum dan presiden-presiden sebelumnya melakukan hal yang sama,” ujar Yasonna.
Pemberian remisi terhadap Susrama tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018 yang diteken Jokowi.
Susrama yang merupakan bekas caleg PDI Perjuangan --partai tempat Yasonna dan Jokowi bernaung-- satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.
Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010, karena terbukti mendalangi pembunuhan Prabangsa.
Prabangsa dibunuh oleh Susrama bersama anak buahnya lalu mayatnya dibuang ke laut. Jasadnya ditemukan ditemukan di Teluk Bungsil, Bali, lima hari setelah dihabisi.
Prabangsa dibunuh karena menulis berita korupsi dan penyelewenangan diduga melibatkan Susrama.
Wartawan seluruh Indonesia berdemonstrasi di berbagai tempat mengecam pemberian remisi terhadap Surama.
Yasonna mengatakan remisi tersebut bagian dari proses pembinaan narapidana yang berkelakuan baik. Susrama dianggap berkelakuan baik.
“Remisi adalah suatu filosofi dalam pembinaan pemasyarakatan kita. Kalau sudah berbuat baik, sudah mengikuti ketentuan, sudah mengikuti pembinaan kemudian dinilai sudah baik, tidak pernah melanggar peraturan,” ujarnya.
“Beliau (Susrama) sudah menjalani hukuman sekitar 10 tahun, (dari) hukumannya seumur hidup. Karena diusulkan lapas dan lapas ini sebelum membuat pengajuan remisi membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang melihat kasusnya, kelakuannya, pernah melanggar, dan berbuat bertindak baik. Kemudian dibahas, disetujui di rapat.”
Kemudian dibahas lagi hingga tingkat Kanwil Kemenkumham. Setelah disetujui baru dikirim ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
“Kalau diubah remisi dia dari seumur hidup jadi 20 tahun tambahan, berarti itu sudah 30 tahun dong? Umur (Susrama) hampir 60 tahun, ditambah 30 tahun, 90 tahun, syukur-syukur dia masih hidup,” kata Yasonna.