JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya dapat menghirup udara bebas, usai mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Polri pun memandang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan hal yang wajar. Apalagi Ahok sudah menjalani masa tahan selama 2 tahun.
"Itu suatu yang sangat biasa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
(Baca juga: Ahoker Rayakan Kebebasan Ahok di Kalijodo)
(Baca juga: Ahok Bebas, Ma'ruf Amin: Perlakukanlah sebagai Warga Negara yang Baik)
Jenderal Bintang dua itu memaparkan, apabila seseorang menjadi narapidana karena perbuatan yang sudah dilakukannya maka mereka harus dibina usai diputus oleh pengadilan.
Lalu, sambung Iqbal, tak ada yang perlu dikomentari lebih jauh soal kebebasan Ahok karena hal tersebut dirasa lumrah sebagai narapidana yang harus keluar sesuai dengan waktu vonis masa tahannya.
"Masyarakat yang berstatus narapidana apabila sudah waktunya, semua warga negara yang berstatus narapidana pasti ada batasan, lepas bebas sesuai mekanisme biasa itu," jelas Iqbal.
Sebagaimana diketahui, Basuki Thahja Purnama divonis penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Vonis itu dijatuhkan pada 9 Mei 2017, dan di hari yang sama Ahok langsung ditahan.
(wal)