JAKARTA - Pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah, termasuk jika dibatalkan.
"Kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, (itu) kewenangan pemerintah," ucap Yusril di sela-sela HUT ke-72 Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Ucapan Abu Bakar Ba'asyir Masih Didengar dan Dijalankan Pengikutnya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku tidak menyalahkan Jokowi atas perubahan keputusan pembebasan Ba'asyir. Pasalnya, Yusril hanya mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan Kepala Negara saja ihwal pembebasan tersebut.
"Saya tidak menyalahkan Pak Presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya. Saya sudah melaksanakan (perintah Presiden), ada perubahan di internal pemerintah, saya memahami itu, kembali ke pemerintah," terang Yusril.
Pasca Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pengkajian mendalam pembebasan Ba'asyir, Yusril mengaku belum bertemu lagi dengan Jokowi. Karena itu ia mengaku belum mendapatkan arahan selanjutnya dari Kepala Negara terkait pembebasan Ba'asyir ini.
"Saya juga belum bertemu lagi dengan Pak Presiden. Arahan dari beliau berikutnya saya belum dapat mengatakan apa-apa," ucap dia.
Baca Juga: Ba'asyir Batal Bebas, Ponpes Ngruki Sempat Didatangi Jenderal TNI
(edi)