JAKARTA - Artis Vanessa Angel diamankan pihak kepolisian dikarenakan terlibat dalam prostitusi online atau daring.
Vanessa diciduk dalam sebuah hotel bintang di Surabaya, Jawa Timur, saat sedang melayani pria yang memesannya.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengutarakan, dirinya sangat menyayangkan artis yang merupakan publik figur terlibat dalam prostitusi daring.
"Artis yang tentu memiliki banyak penggemar atau fans itu tentu sangat kami sesalkan. Dan ini sangat berbahaya dalam kehidupan sosial di masyarakat," kata Ikhsan kepada Okezone, Senin (7/1/2018).
Ikhsan khawatir fenomena prostitusi di kalangan artis akan menjamur. "Karena prostitusi itu sangat jelas sebagai perbuatan yang terlarang secara agama, bahkan mendekati saja dilarang ‘Wala takrobud Zinah’ apalagi melakukanya itu adalah dosa besar yang bakal menutup ibadah dan doa seseorang selama berpuluh-puluh hari," jelas dia.
Baca: Vanessa Angel Pasang Tarif Rp80 Juta Sekali Kencan, Psikolog: Memang Ada Market-nya
Baca: Kenapa Ada Orang Rela Buang Rp80 Juta untuk Kencani Artis? Ini kata Psikolog
Ikhsan mengingatkan apabila tindakan prostitusi juga merupakan sebuah perbuatan yang melanggar hukum.
"Di samping dari segi hukum perbuatan tersebut adalah tindak pidana yang dapat diancam Pasal Pidana Penjara berdasar KUHP," tandasnya.
(fzy)