JAKARTA – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif, dan terstandardisasi.
Inpres ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Badan Intelijen Negara; para pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; para pimpinan kesekretariatan lembaga negara; para gubernur; dan para bupati/wali kota.
Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 terdiri atas tiga tahap, yaitu sosialisasi, internalisasi nilai dasar bela negara, dan tahap aksi gerakan.
Berkenaan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerukan agar seluruh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan dan mendukung penuh pelaksanaan rencana aksi bela negara yang dilaksanakan pada 19 Desember 2018.
Mendagri menyebutkan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ia menjelaskan, tujuan bela negara di antaranya adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya.
"Tujuan bela negara, yaitu mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya,, menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD1945. berbuat yang baik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara," terang Tjahjo, berdasarkan keterangan tertulis dari Puspen Kemendagri, Selasa (18/12/2018).
Â
Ia juga menjelaskan fungsi dari bela negara. Fungsi dari bela negara adalah mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan kewajiban setiap warga negara, dan merupakan panggilan sejarah.
"Ancaman umum (bagi suatu negara) pertama dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya peran dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif," ujarnya.
Tjahjo menyebutkan, ada beberapa pola pemantapan untuk program bela negara. Pola kerjasama forum pendidikan wawasan kebangsaan menjadi yang pertama. Kemudian, ada pola kerjasama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan. Berikutnya, pola pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.
Ia menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kemendagri dalam mendukung gerakan aksi bela negara yang diimplementasikan sampai jajaran daerah.
Pertama, telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) sebagai pola penanganan konflik sosial dalam rangka bela negara.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara