JAKARTA - Tujuh nama pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa kerja 2018-2023 resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Ketujuh nama itu terdiri dari Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius PS Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Manager Nasution, dan Susilaningtyas.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik, dalam laporannya pada sidang paripurna menuturkan, setelah menerima surat dari Presiden perihal 14 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023, Komisi mulai melakukan serangkaian tahapan seleksi, antara lain mengumumkan ke-14 nama itu di media massa nasional untuk meminta masukan dari masyarakat.
(Baca Juga: LPSK: Laporan Perlindungan HAM Berat Turun, Tapi Korupsi dan Terorisme Naik)
Kemudian, para calon pimpinan LPSK itu mengikuti tahapan pembuatan makalah dan 4-5 Desember 2018.
“Pada hari Rabu, 5 Desember 2018, pukul 16.00 WIB, Komisi III menggelar rapat pleno dan mengambil keputusan secara musyawarah mufakat menentukan tujuh anggota LPSK,” katanya sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Kamis (13/12/2018).
Setelah menyampaikan laporan, Ranik menyerahkannya kepada pimpinan sidang paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang kemudian disetujui semua peserta paripuna.
(Baca Juga: Minus Kejaksaan dan Kemenkumham, Komisi III Sepakat Pilih 7 Komisioner LPSK yang Baru)
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)