JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 1.290 permohonan perlindungan sepanjang 2018. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan 2017.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, andil penurunan permohonan dari korban kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut merupakan imbas dari perbaikan sistem verifikasi korban di Komnas HAM.
 Baca juga: Minus Kejaksaan dan Kemenkumham, Komisi III Sepakat Pilih 7 Komisioner LPSK yang Baru
“Sementara untuk memberikan perlindungan, diperlukan surat keterangan dari Komnas HAM. Ini yang menyebabkan penurunan permohonan dari korban kasus Pelanggaran HAM Berat," kata Haris di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Meski demikian, Haris mengatakan, permohonan perlindungan justru meningkat secara signifikan dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, terorisme, dan korupsi.
Pihaknya mencatat, laporan permohonan atas kekerasan seksual terhadap anak naik 160 laporan. Tercatat, pada tahun 2018 sebanyak 264 permohonan, lebih banyak dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 104 permohonan.
Baca juga: Mensesneg Terima 21 Nama Calon Anggota LPSK
Sementara permohonan dari kasus terorisme meningkat 217% yang mana pada 2017 hanya terdapat 42 permohonan. Sedangkan di tahun 2018, hingga November tercatat 133 permohonan.
Meningkatnya permohonan dari kasus terorisme, diindikasikan karena pada tahun 2017 LPSK berhasil memfasilitasi kompensasi (ganti rugi dari negara) kepada beberapa korban terorisme.
“Keberhasilan ini tentunya membuat korban lain percaya bahwa LPSK bisa memenuhi haknya," ujar Wakil Ketua LPSK, Askari Razak.
Razak menambahkan, peningkatan yang cukup drastis juga terjadi pada pemohon dari kasus korupsi, dimana sebelumnya di tahun 2017 hanya terdapat 53 permohonan, maka di tahun ini terdapat 130 permohonan atau naik 145%.
Baca juga: Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban Kini Bisa Melalui Hotline 148
“Hal ini akan menjadi pemicu LPSK untuk terus meningkatkan layanannya sehingga kepercayaan masyarakat bisa terjaga,” tambahnya.
Adapun kata Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, untuk layanan yang diberikan LPSK sendiri sepanjang 2018 ini sampai bulan November LPSK sudah melakukan 3.589 layanan. Jumlah ini turut menurun dikarenakan terlindung dari korban pelanggaran HAM berat juga menurun jumlahnya.
Di antara layanan tersebut LPSK paling banyak melakukan layanan rehabilitasi medis sebanyak 1.601 layanan, diikuti layanan pemenuhan hak prosedural sebanyak 971 layanan, dan layanan rehabilitasi psikologis sebanyak 340 layanan.
“Layanan-layanan tersebut selain dalam upaya pengungkapan kasus, juga dalam rangka pemulihan derita korban," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)