JAKARTA - Komisi III DPR telah memilih tujuh orang sebagai anggota atau komisioner baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuh orang ini dipilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sejak Selasa 5 Desember 2018 hingga Rabu (5/12/2018).
"Berdasarkan keputusan, lobi-lobi, telah disepakati tujuh orang yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan," kata Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa saat memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Tujuh orang itu adalah Hasto Atmojo Seroyo, Brigjen Pol Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania Iskandar, Maneger Nasution dan Susilaningtyas.
Baca Juga: Mensesneg Terima 21 Nama Calon Anggota LPSK
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan sebenarnya tujuh orang anggota baru ini tidak memenuhi dua dari tujuh unsur kriteria anggota atau komisioner LPSK yang tercantum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dua unsur itu adalah adanya unsur dari Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Seharusnya ada Kepolisian, Kemenkum HAM, kejaksaan, akademisi advokat dan LSM. Tapi ternyata unsur eks Kejaksaan dan Kumham yang dikirim pansel ke sini engga ada," ungkap Arsul.
Namun, Komisi III sepakat untuk memilih tujuh orang tersebut sebagai komisioner LPSK periode 2018-2023. Ia pun berharap masalah ini tidak akan menganggu kinerja LPSK ke depannya.
"Karena sebagian kami terjemahkan itu komposisi ideal, bukan keharusan. Kita harus berprasangka baik juga ke pansel. Bisa aja mereka tidak kirimkan dua unsur itu karena memang tidak ada yang qualified atau tidak ada pelamarnya dari dua unsur itu," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(edi)