JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. DPR pun menyambut positif adanya terbosan tersebut.
“Sebagai sebuah kebijakan, saya kira itu sudah kami patut menyambut secara positif,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Ace menyebut jika kebijakan kartu nikah itu sudah pernah dibicarakan antara Komisi VIII dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kartu nikah. Komisi VIII setuju dengan usulan tersebut dan sudah masuk di dalam mata anggaran Kemenag pada 2018.
“Di Komisi VIII sudah dibicarakan, karena itu penggunaan mata anggaran tahun 2018. Jadi, itu kebijakan yang sudah dibicarakan di Komisi VIII dan pernah disampaikan oleh Menteri Agama di dalam rapat di Komisi VIII itu,” ujarnya.
(Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah)
Sebelumnya, Kemenag meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Inovasi ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan, kartu nikah dan aplikasi Simkah Web telah diluncurkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.
(Ari)