Share

Dua Perantara Uang Korupsi E-KTP untuk Setnov Dituntut 12 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 06 November 2018 13:09 WIB
https: img.okezone.com content 2018 11 06 337 1973964 dua-perantara-uang-korupsi-e-ktp-untuk-setnov-dituntut-12-tahun-penjara-I8AFwKG2YE.jpg Sidang Perantara Uang untuk Setya Novanto di kasus korupsi E-KTP (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua perantara uang korupsi e-KTP untuk mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Keduanya yakni, 

Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap keduanya. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Irvanto dan Made Oka Masagung membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

 Baca juga: Setnov dan Idrus Marham Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini


Sidang keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung (Arie Dwi/Okezone)

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi‎ secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

‎Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, yang memberatkan keduanya yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

 

Selain itu, perbuatan keduanya dinilai masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga saat ini‎. Irvanto dan Made Oka Masagung juga dianggap berbelit-belit dalam proses penyidikan serta persidangan.

 Baca juga: Jokowi Naik MRT: Suaranya Tidak Bising

"Sedangkan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bertindak sopan selama masa persidangan," tambahnya.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

 Baca juga: Basarnas Ungkap Korban Lion Air Banyak Terlihat di Kedalaman 250 Meter

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎

Menanggapi tuntutan Jaksa, Irvanto maupun Made Oka Masagung berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terpisah dengan tim kuasa hukumnya pada sidang selanjutnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini