Share

Setnov dan Idrus Marham Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 01 November 2018 07:52 WIB
https: img.okezone.com content 2018 11 01 337 1971776 setnov-dan-idrus-marham-bersaksi-di-sidang-suap-pltu-riau-1-hari-ini-9B3F8LLFDT.jpg Setya Novanto. (Foto: Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua politikus Partai Golkar yakni Setya Novanto (Setnov) dan Idrus Marham dalam sidang kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek mulut tambang Riau-1 yang digelar hari ini.

"Saksinya SN (Setya Novanto) dan IM (Idrus Marham)," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada Okezone, Kamis (1/11/2018).

Mantan ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar tersebut akan digali kesaksiannya untuk terdakwa Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Buisutrisno Kotjo. Sidang sendiri rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

(Baca juga: Sofyan Basir Bilang Idrus Marham Pernah Minta Uang Buat Beli 30 Mobil Jenazah)

Idrus merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Ia diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan sejumlah uang dari Kotjo untuk anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

‎Idrus juga disinyalir dijanjikan mendapatkan ‎jatah jika berhasil membantu meloloskan proyek PLTU Riau-1. Oleh karena itu, Idrus diduga berperan mendorong proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli proyek pembangunan mulu tambang Riau-1.

Sementara Setnov, namanya dalam beberapa persidangan belakangan ini sering disebut-disebut sebagai otak yang merancang suap PLTU Riau-1. Setnov disebut sebagai sosok penghubung antara Kotjo dan Eni Saragih.

Mantan ketua DPR RI itu juga disebut-sebut meminta proyek PLN di Jawa kepada Sofyan Basir. Namun oleh Sofyan Basir ditolak karena proyeknya telah dijalankan pihak lain.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham; sebesar Rp4.750.000.000.

(Baca juga: Setnov Disebut Janjikan Eni Saragih Uang USD1,5 Juta dan Saham PLTU Riau-1)

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapat proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini