JAKARTA - Mantan Juru Bicara Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan oleh Forum Ummat Islam Revolusioner (FUIR) ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks). Yusanto diduga berbohong tentang HTI yang tidak memiliki bendera seperti dalam videonya yang viral di media sosial
Menanggapi hal tersebut, Yusanto mengaku, tidak mengetahui kebohongan terkait persoalan terkait apa. Namun ditegaskannya ormas HTI memang tidak memiliki bendera
"Saya enggak tahu saya salahnya apa dilaporkan. Katanya saya melakukan kebohongan publik karena mengatakan HTI gak punya bendera. Saya tidak bohong," kata Ismail kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
(Baca Juga: Eks Jubir HTI Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembakaran Bendera)
Menurut Yusanto, HTI memang tidak memiliki bendera. Yang dimiliki HTI adalah logo. Tapi logo itu tidak pernah diaplikasikan sebagai bendera. Selain bendera iya memang seperti kop surat di kantor. Kantor kita simbolnya gitu, ungkapnya.
"Sejak HTI dibubarkan oleh pemerintah, kader HTI tidak pernah berhenti untuk berdakwah. Dakwah jalan terus dan gak boleh berhenti. Mesjid boleh hancur tapi salat jalan terus," tegasnya.
Seperti diketahui Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan mantan Jubir HTI Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri, karena dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial (Medsos).
Laporan diterima nomor LP/B/1369/X/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan karena diduga melalukan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca Juga: Motif Pembawa Bendera HTI yang Dibakar Masih Didalami Polisi)
"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu masih ada. Beliau (Yusanto) menyebarkan lewat twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada," jelas Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen di Bareskrim Polri.
(fid)