JAKARTA – Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri, Kombes Ulung Kanjaya mengatakan, peluru nyasar di ruangan Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat di DPR yang ditemukan hari ini diduga milik dua orang tersangka IAW dan RMY. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penembakan di ruang anggota DPR Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama, kemarin.
"Penembakannya yang kemarin-kemarin juga," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2018).
Jejak peluru yang ditemukan di ruang 1008 milik Vivi Sanjaya Jayabaya itu berbarengan dengan peristiwa peluru nyasar yang dialami anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama.
"Baru ketahuan sekarang," bebernya.
Ulung mengatakan, dari peristiwa peluru yang nyasar, sebenarnya ada empat peluru, tapi kala itu polisi baru menemukan dua peluru.
"Iya (ada empat peluru). Ini baru ketemu kan," tutupnya.
Sekadar diketahui, peluru yang ditemukan di dua ruangan anggota DPR, Senin (17/10/2018). Kedua ruangan itu adalah ruangan 1008 lantai 10 milik anggota Fraksi Demokrat dan ruangan 2003 lantai 20 milik anggota Fraksi PAN.
(Baca Juga : Ruangan Fraksi Demokrat Tertembak, Ibas: Mungkin Rentetan Peristiwa Kemarin)
Sebelum penemuan peluru nyasar hari ini, polisi juga menemukannya di ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama.
Dari kasus itu, polisi telah menetapkan dua pegawai negeri Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.
(Baca Juga : Berdekatan dengan Gedung DPR, Fraksi Demokrat Usul Kompleks Perbakin Direlokasi)
(erh)