JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE).
Pada sidang perdana, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk tersangka PT NKE. Direktur Utama (Dirut) PT NKE, Djoko Eko Suprastowo rencananya akan hadir mewakili perusahaannya untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
"Ya ada sidang pembacaan dakwaan untuk korporasi PT NKE, diwakili oleh Dirut Djoko Eko," kata kuasa hukum PT NKE, Susilo Ari Wibowo kepada Okezone, Kamis (11/10/2018).
PT DGIK yang kini berubah nama menjadi PT NKE merupakan korporasi pertama yang dijadikan tersangka oleh KPK. PT DGIK dijerat pasal korporasi setelah adanya aturan baru dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.
(Baca juga: PT DGIK Kembalikan Rp70 Miliar ke KPK Terkait Perkara Korupsi)
(Baca juga: KPK Periksa PT Tuah Sejati sebagai Tersangka Korupsi)
PT DGIK diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. PT DGIK disinyalir berperan sebagai kontraktor yang menggarap proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana.
PT DGIK diduga telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari nilai total proyek sebesar Rp138 miliar. Belakangan, KPK mengendus adanya praktik korupsi yang melibatkan PT DGIK dalam enam proyek lainnya. Enam proyek tersebut yakni, pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataran dan pembangunan gedung BP2IP di Surabaya.
Kemudian, pembangunan gedung RSUd di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan ruang paviliun di RS Adam Malik Medan, serta pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
Atas perbuatannya, PT DGIK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
(wal)