JAKARTA - Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah menyebut anggota Komisi XI DPR RI asal NasDem, Donny Imam Priambodo menerima uang Rp90 miliar dari sejumlah proyek milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menggunakan APBN-P tahun 2016.
Fahmi menjelaskan, uang Rp90 miliar yang diterima Donny merupakan akumulasi dari sejumlah proyek Bakamla yang dianggarkan di DPR. Menurut Suami Artis Inneke Koesherawati, Donny sendiri yang menceritakan langsung mendapatkan uang suap saat bertemu Fahmi di Pacific Place, Jakarta Selatan.
"Bertemu di PP, Pacific Place (dengan Donny), jadi gini awalnya Habsyi (Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi) engga tanggung jawab (terkait proyek Bakamla)," kata Fahmi saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Dalam pertemuan tersebut, Fahmi Darmawansyah meluapkan kekecewannya ke Donny karena staf Bakamla, Ali Fahmi Habsyi tidak beres mengatur jatah untuk anggota DPR RI. Ali Fahmi sendiri, awalnya mengusulkan anggaran untuk proyek Satmon Rp400 miliar dan proyek drone Rp500 miliar, namun yang terwujud hanya Rp222 miliar.
"Saya bilang sama Donny, saya enggak ada urusan. Bahasa saya, 'Gue enggak ada urusan sama lu Don'. Urusan saya sama Habsyi. Habsyi-nya enggak datang lagi," terang Fahmi.
Fahmi menduga, Donny telah bekerjasama dengan Ali Fahmi untuk mengurus proyek tersebut. Pasalnya, Donny mengaku kepada Fahmi Darmawansyah telah mendapatkan keuntungan Rp90 miliar dari proyek Bakamla.
"Dia bilang secara kolektif (mendapat) Rp90 miliar. karena yang mengerjakan proyek Bakamla kan bukan saya aja Pak," papar Fahmi.
Fahmi menjelaskan, bahwa uang Rp90 miliar yang diterima Donny bukan hanya dari dirinya. Namun memang, sebagian besar uang Rp90 miliar itu dari dirinya. "Sebagian besar dari saya. Sisanya Wallahu alam," jelasnya.
Fayakhun Andriadi sendiri didakwa menerima uang suap sebesar USD911.480. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan untuk Fayakhun agar dapat mengalokasikan atau memploting penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Ari)