JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Property (PT ASP), Puspa Sukrisna alias Koh Asun sebagai tersangka. Koh Asun diduga sebagai pihak pemberi suap ke Bupati nonaktif Subang, Imas Aryumningsih.
Penetapan tersangka terhadap Koh Asun merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait pemulusan perizinan di Pemkab Subang yang menyeret bupatinya, Imas Aryumningsih.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Koh Asin diduga secara bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Miftahudin telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Imas Aryumningsih untuk mendapatkan izin PT PBM dan PT ASP mendirikan pabrik atau tempat usah di wilayah Subang.
"Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang Saut.
Sebelumnya, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan di wilayah Subang. Empat orang tersebut yakni, Bupati nonaktif Subang, Imas Aryumningsih; pihak swasta Data dan Miftahudin; serta Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika.
"Empat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta," pungkasnya.
(Ari)