JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan aktivis dan korban pelanggaran HAM masa lalu di Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Komnas HAM berpandangan bahwa Presiden memberi perhatian untuk menyelesaikan perkara lawas yang tak kunjung rampung ini. Bahkan, Kepala Negara juga secara tegas telah meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Perintah Presiden kepasa Jaksa Agung untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat adalah sebuah langkah maju," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik di kantornya, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Â
Komnas HAM, kata dia, sudah menyelesaikan penyelidikan dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari mata rantai proses pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Proses penyelidikan Komnas HAM telah dilakukan secara patut sesuai dengan lingkup dan batas kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik guna menyelidiki ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Komnas HAM juga telah menyerahkan laporan penyelidikan atas dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.
"Oleh karena itu, Jaksa Agung sebagai penyidik berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan Komnas HAM sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU 26 Tahun 2000," ujar Taufan.
Namun demikian, Komnas HAM menyesalkan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menilai bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM hanya asumsi dan opini. Pernyataan Jaksa Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Komnas HAM percaya bahwa Presiden akan menuntaskan janjinya untuk memastikan keadilan untuk korban," pungkas Taufan.