JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (25/5/2018), akan menggelar sidang lanjutan kasus aksi teror bom Thamrin dengan terdakwa sekaligus petinggi kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman.
"Ya betul jam 8.30 WIB (sidang Pleidoi Aman Abdurahman," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Okezone.
Sidang ini sendiri memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi dari Aman Abdurrahman dan pihak penasihat hukum. Pada sidang pembacaan tuntutan, Jumat 18 Mei 2018 lalu, Aman menegaskan bahwa akan mengajukan Pledoi. Nota pembelaan itu akan dibuat terpisah antara Aman dan Penasihat Hukum.
"Nota pembelaan atau pleidoi akan dibuat masing-masing," kata Aman sembari terduduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018 lalu.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim menutup sidang itu, dan mengagendakan pembacaan pleidoi Aman pada hari ini.
JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum Anita Dewayani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa, Aman Abdurrahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
"Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal," ucap Jaksa Anita.
Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, di antaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.