JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai, penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai pelanggaran hukum.
"Itu kan pelanggaran hukum, tindak pidana!," tegasnya saat dimintai komentar di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, Lukman belum ingin banyak berkomentar mengenai hal itu. "Sehingga itu menjadi domain aparat penegak hukum," imbuh Lukman.
Meski demikian, Lukman mengklaim Kementerian Agama sudah melakukan pemantauan terhadap keberadaan jemaah Ahmadiyah tersebut. "Dari sisi Kemenag, tentu memonitor," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Ahmadiyah di Lombok Timur diserang oleh sekelompok orang. Akibat insiden itu, beberapa rumah hancur hingga jamaah Ahmadiyah harus dievakuasi.
(Baca juga: Komnas HAM Kutuk Penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah)
Kejadian penyerangan dan pengrusakan itu terjadi tiga kali sejak Sabtu hingga Minggu 20 Mei 2018. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Komnas HAM mengutuk keras peristiwa penyerangan oleh warga terhadap permukiman kelompok Ahmadiyah. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah sudah mulai dari tahun 2006 lalu. Di mana, hingga sekarang belum terdapat solusi guna mencegah serangan-serangan intoleran tersebut.
Oleh karenanya, ia juga meminta pihak aparat kepolisian agar tak memilih jalan rekonsiliasi. Hingga polisi seharusnya menindak tegas pelaku perusakan yang sudah masuk ke ranah tindak pidana tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)