Share

PTUN Tolak Gugatan HTI soal Pembubaran Ormas

Puteranegara Batubara, Okezone · Senin 07 Mei 2018 13:26 WIB
https: img.okezone.com content 2018 05 07 337 1895313 ptun-tolak-gugatan-hti-soal-pembubaran-ormas-cGz6uoATac.jpg Sidang putusan pembubaran HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tri Cahya saat membacakan amar putusannya dalam sidang gugatan HTI di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

"Mengadili untuk menolak seluruh gugatan dari penggugat," kata Ketua Hakim Tri Cahya.

Selain itu, hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut. Bahkan, hakim menyatakan HTI untuk membayar denda biaya perkara.

"Eksepsi tidak terima seluruhnya. Menghukum penggugat bayar perkara Rp455 ribu," ucap Hakim Tri.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai HTI ingin mewujudkan konsep Khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan HTI sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga yakni Persatuan Indonesia.

"Penggugat bertentangan Pancasila khususnya sila ketiga," tutur Hakim Tri.

(Sidang putusan pembubaran HTI di PTUN Jakarta Timur, Senin , 7 Mei 2018. Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

Hakim pun menyatakan HTI sebagai organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sudah tidak sesuai.

Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

(Baca Juga: Massa HTI "Banjiri" PTUN Jelang Sidang Putusan Pembubaran Organisasi)

"HTI tidak didaftarkan sebagai partai politik, tapi perkumpulan. Menurut majelis hakim badan hukum salah dan tidak bisa dihidupkan kembali sebagai badan hukum," kata Hakim Tri.

Gugatan ini berawal dari adanya keputusan pembubaran HTI oleh Pemerintah. Pasalnya, ormas tersebut dianggap melenceng dari ideologi Pancasila Indonesia.

Hal ini juga dilandasi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

 

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini