JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan manusia. Dalam kasus itu, Polri menangkap tiga orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Heryy Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya mengungkap penyelundupan manusia itu berkat informasi dari masyarakat di daerah Merauke.
"Masyarakat melaporkan kepada kita, ada enam orang warga negara Bangladesh yang akan diselundupkan ke Australia melalui Merauke Papua," kata Herry kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, Polri kemudian menangkap tiga pelaku, yaitu Mohamad Nur Hossain, Mohamad Yamin, dan Heri Sastra. Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing.
"Jadi, ketiga pelaku ini mempunyai tugas masing-masing agar keenam orang itu bisa ke Australia melalui Indonesia," tuturnya.
Ia menambahkan, keenam orang itu masuk ke Marauke menggunakan speedboat dan menyamar sebagai pengungsi Rohingya dan berasal dari Myanmar. Penyamaran itu dilakukan agar mendapat perhatian masyarakat sekitar serta untuk mengelabuhi aparat.
"Mereka ini kepada warga mengaku pengungsi Rohingya agar tidak ketahuan. Mereka berpikir Marauke lokasinya dekat untuk menyeberang ke Australia. Maka itu, ke Marauke untuk bisa menyeberang ke Australia," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(erh)