Share

Hindari Pungli, Kini Bayar SKCK Bisa Via Online

Achmad Fardiansyah , Okezone · Kamis 22 Maret 2018 12:18 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 22 337 1876372 hindari-pungli-kini-bayar-skck-bisa-via-online-suHAuYSgUs.jpg Baintelkam Polri dan BRI menandatangani nota kesepahaman pembayaran SKCK online di Jakarta, Kamis (22/3/2018). (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)

JAKARTA - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri melakukan nota kesepahaman dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas memudahkan pelayanan pembayaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, Kamis (22/3/2018).

Kepala Baintelkam Mabes Polri, Komjen Lutfi Lubihanto mengatakan, kerja sama ini adalah langkah Polri untuk memberikan akses kemudahan dan pelayanan.

"Di beberapa titik pelayanan yang dilakukan oleh Polri, salah satunya di bidang pelayanan masyarakat, seluruh jajaran di Direktorat Intelkam Polda, Polres dan Polsek yang menyelenggarakan pelayanan SKCK," katanya di Hotel Crown, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dengan adanya sistem online, warga akan lebih mudah memproses SKCK lantaran tidak terbatas, tempat ruang dan waktu, karena memiliki sistem online.

"Ini memudahkan termasuk proses administrasi pembayaran pemohon. Masuk dalam PNBP. Kami kerja sama dengan BRI di pusat dan diberlakukan di seluruh daerah. Akan dilayani. Tujuannya memberikan akses kemudahan dalam pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu, menurut Direktur Hubungan Kelembagaan BRI, Sis Apik Wijayanto mengatakan dalam menggunakan layanan SKCK secara online terlebih dahulu masyarakat mengakses situs www.skck.polri.go.id. Kemudian menginput nomer induk KTP atau NIP.

"Nantinya data pribadi akan keluar semua. Setelah setuju dengan data itu, maka akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar, dengan menggunakan kode bank BRI 002 dan nomor Briva yang 15 digit. Setelah dibayar, tinggal datang ke Polres dan Polsek terdekat untuk diterbitkan SKCK-nya," ungkapnya.

Ditambahkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan menggunakan sistem SKCK secara online ini agar menghindari praktek pungli. Nantinya, petugas yang bertugas melayani pembuatan SKCK tidak akan berhubungan langsung dengan uang dalam pembuatan SKCK.

"Jadi Rp30 ribu langsung bayar ke BRI. Jadi Baintelkam juga tidak ada campuran dengan uang ini, Ini salah satu inovasi Polri dalam bentuk pelayanan berbasis IT. Ada beberapa yang lain juga seperti Korlantas kemudian di divisi lain juga ada," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini