Share

Pelaku Skiming Pilih ATM yang Jarang di Pantau Publik

Muhamad Rizky, Okezone · Selasa 20 Maret 2018 06:45 WIB
https: img.okezone.com content 2018 03 20 337 1875143 pelaku-skiming-pilih-atm-yang-jarang-di-pantau-publik-bGWnmp2lM8.jpg Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengungkapkan, pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara Skiming atau dengan mengkloning data nasabah mencari ATM yang jarang di kontrol.

"Jadi begini pelaku-pelaku pakai modus skimming itu dia mencari letak ATM yang jarang dikontrol oleh publik area itu," kata Iqbal kepada wartawan, Senin, (18/03/2019).

Maksudnya kata Oqbal, pertokoan yang ada di tempat-tempat terpencil waralaba-waralaba yang ada, untuk itu Polri mendorong agar semua aware terhadap ATM-ATM ini.

"Misalnya waralaba yang ada jangan hanya berorientasi kepada penjualan atau market nya saja tapi lihat dong kalau ada orang yang lama di situ apalagi mencurigai tegor kan ada satpamnya," ungkapnya.

Selain itu, juga perbankan-perbankan yang meletakkan ATM-ATM yang ada di situ (waralaba) juga melakukan patroli. Kami bertugas domain untuk melakukan kamtibnas patroli juga, tapi kami tidak tahu teknis daripada ATM itu

"Sekarang mereka pakai modus skimming lusa ada saja karena semakin canggihnya teknologi semakin canggih juga pelaku-pelaku mempelajari itu. Kesimpulannya adalah pelaku-pelaku skiming ini meletakkan alat-alatnya pada ATM-ATM yang jarang dilakukan kontrol oleh manajemen public area tersebut dan perbankan," tukasnya.

Sebelumnya Aparat Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang pelaku skimming ATM bank atas nama Baltov Kaloyan Vasilev (46), warga negara asing (WNA) asal Bulgaria. Pria itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu, 18 Maret 2018.

Hingga saat ini, polisi sudah menangkap 5 tersangka terkait kasus skimming yang marak terjadi di kota-kota besar Indonesia, seperti Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Hingga kini, Polda Metro masih menyebar anggotanya untuk mencari pelaku-pelaku lainnya yang masih bersembunyi.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya tentang pencurian uang, pencuria data elektronik, pemalsuan dan TPPU. Para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

(muf)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini