Share

Polri Gerebek Pabrik Pembuat Solar Palsu di Banten

Achmad Fardiansyah , Okezone · Kamis 15 Februari 2018 19:04 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 15 337 1860241 polri-gerebek-pabrik-pembuat-solar-palsu-di-banten-sz3alhHDp4.jpg foto: Illustrasi Okezone

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggerebek pabrik yang memproduksi bahan bakar minyak jenis solar palsu PT. Tialit Anugerah Energi, di Jalan Raya Cikande, Rangkas Bitung, Serang Banten, Kamis (1/2/2018).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Silitonga mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu tersangka yang merupakan bos pabrik tersebut.

"Polisi mengamankan satu tersangka berinsial S sebagai direktur PT. Tialit Anugerah Energi," katanya kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).

Daniel menuturkan, solar yang diproduksi oleh PT Tialit tidak memenuhi standar. hal itu dibuktikan hasil forensik.

"Jadi jenis solar yang dipasarkan tidak penuhi spesifikasi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah. Hasil uji labforensik tidak ada campuran minyak solar," ucapnya.

Dilanjutkannya, solar oplosan tersebut dari oli bekas limbah pabrik yang didapat dari daerah Lampung.

"Itu tersangka membeli bahan bakunya dari daerah Lampung minyak kotor (limbah kapal) dan oli bekas bengkel dan Industri," lanjutnya.

Tambahkan, S mencampur oli bekas dengan bahan kimia yang dibeli tersangka S dari negara Tiongkok, kemudian menyuling bahan campuran tersebut menjadi solar palsu.

"Itu oli bekas kemudian di campur dengan bahan kimia blacing activ merek Tianyu dengan perbandingan untuk 1 ton, 1 sak Tianyu atau bahan kimia cair diendapkan dalam tangki selama 4 jam supaya kotoran padatnya terpisah, Kemudian minyak solarnya disedot dengan menggunakan mesin pompa dan dimasukkan ke dalam bak penampungan sebelum dipasarkan dan diperdagangkan sebagai bahan bakar jenis solar," tambahnya.

Tersangka dapat memproduksi solar palsu sekitar 100 hingga 400 liter per minggu, kemudian di pasarkan kepada para nelayan dan galian pasir di sekitar Jakarta dan Jawa Barat.

"Keuntungan yang didapat 1.000 - 1.500 rupiah perliter. Sehingga keuntungan diperkirakan adalah Rp500 juta per bulan, Kegiatan kembali pada bulan Desember 2017 sampai dengan sekarang," tutupnya.

Akibat ulahnya, S terancam dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 54 undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini