Share

Babeh Sodomi 41 Anak, Pengamat: Pelaku Harus Dihukum Seumur Hidup

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Minggu 07 Januari 2018 11:23 WIB
https: img.okezone.com content 2018 01 07 337 1841289 babeh-sodomi-41-anak-pengamat-pelaku-harus-dihukum-seumur-hidup-MzBoZepa1I.jpg Tersangka kasus sodomi anak, Babeh (Chyntia/Okezone)

JAKARTA - Pengamat sosial, Intan Erlitan meminta agar guru honorer Wawan Setiono alias Babeh (49) dihukum seumur hidup atas perbuatannya diduga melakukan kekerasan seksual ‎berupa sodomi kepada 41 bocah di Tangerang.

Menurut Intan, ancaman Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi yang lain.

"Hukuman untuk pelaku yang hanya 5 sampai 15 tahun kurang lama , karena tidak akan memberikan efek takut secara psikis kepada pelaku atau para calon pelaku lainnya," ‎kata Intan saat berbincang-bincang dengan Okezone, Minggu (7/1/2018).

Ia melanjutkan, bahwa seharusnya pelaku kekerasan seks kepada anak-anak diberikan hukuman seumur hidup. ‎"Mereka harusnya diberikan hukuman seumur hidup karena efeknya yang melekat seumur hidup di para korban," lanjutnya.

Intan menerangkan, puluhan korban anak-anak di bawah umur tersebut harus segera mendapatkan perawatan kejiwaan. ‎Para korban harus ditangani secara serius lantaran sangat berpotensi mengalami trauma hingga sanksi sosial dari penilaian masyarakat.

"‎Selain hukuman secara pidana, pelaku maupun korban harus di tangani ahli kejiwaan, karena pelaku sudah jelas ada masalah dalam kejiwaan , mempunyai perilaku seksual menyimpang. Bagi para korban, harus (segera) di tangani lebih serius karena pasti mereka mengalami cemas, trauma dan ketakutan. Belum lagi sanksi sosial dari penilaian masyarakat," imbuhnya.

Selain itu, ia berharap, para korban juga mendapatkan dukungan penuh untuk melakukan terapi dari para ‎psikolog handal yang ada di Indonesia. Keluarga juga diharapkan menjadi lingkungan pertama yang mengembalikan rasa percaya diri para korban tak berdosa itu.

"Untuk pelaku berikan sanksi sosial juga untuk efek jera dan pembelajaran bagi yg lain agar berpikir berkali-kali lipat untuk melakukan hal serupa," tandasnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini