JAKARTA – Rapat pleno DPP Golkar mengenai pembahasan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk menggantikan Ketua Umum Setya Novanto telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, Airlangga Hartarto ditunjuk menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Novanto.
"Berdasarkan AD/ART sehubungan dengan masalah hukum Pak SN, maka jabatan Ketum dinyatakan lowong. Pengisian jabatan lowong dilakukan melalui rapat pleno dan memutuskan pergantian Ketum dari Pak SN (Setya Novanto) kepada Pak Airlangga," kata Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid di kantornya, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017).
Keputusan rapat pleno ini akan dilaporkan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 18 Desember 2017. Sedangkan Munaslub untuk mengukuhkan Airlangga sebagai Ketua Umum akan dilakukan pada 19-20 Desember 2017 di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menggelar rapat pleno guna membahas persiapan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Slipi, Jakarta Barat.
(Baca Juga: Pleno Digelar Tertutup, Waktu Pelaksanaan Munaslub Jadi Perdebatan)
Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, ‎keputusan digelarnya rapat pleno tersebut lantaran majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Idrus melanjutkankan, bahwa digelarnya rapat pleno kali ini merupakan tindak lanjut hasil rapat pleno pada 21 November 2017 lalu. Dalam rapat pleno tersebut, lanjut dia, telah disepakati pergantian Setya Novanto dari Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Novanto.
(Baca Juga: Ratusan Kader Golkar Berorasi di Depan Ruang Rapat Pleno, Minta Munaslub Diputuskan)
Sesuai KUHAP dan putusan MK, bila dakwaan terhadap Novanto sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor, maka secara otomatis pengajuan praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif itu gugur.
Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)