JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013, Setya Novanto sempat melobi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo terkait proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Lobi-lobi itu dilancarkan Novanto saat bertemu Ganjar di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diantara akhir 2010 dan awal 2011. Saat itu, Novanto meminta agar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut tidak galak-galak soal proyek e-KTP.
"Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP, " kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
(Baca Juga: 5 Pertemuan Keterlibatan Setya Novanto di Kasus Korupsi E-KTP)
Ganjar pun sempat menanggapi lobi-lobi dari Novanto tersebut. Namun, tanggapan Ganjar tersebut tidak menjadi pembahasan yang cukup serius. "Ganjar Pranowo menanggapinya dengan mengatakan, 'Oh gitu ya. Saya ga ada urusan'," jelasnya.
Sekadar informasi, Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
(Baca Juga: Sederet Nama yang Diperkaya Setya Novanto dari Korupsi E-KTP)
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muf)