Share

Buron Kasus Narkoba di Bali, Gerindra Tak Akan Beri Ampun Kadernya

Bayu Septianto, Okezone · Senin 06 November 2017 22:40 WIB
https: img.okezone.com content 2017 11 06 337 1809548 buron-kasus-narkoba-di-bali-gerindra-tak-akan-beri-ampun-kadernya-Y8ECWYEnle.jpg Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Foto: Okezone)

JAKARTA - Partai Gerindra tak akan memberi ampun terhadap kadernya yang terjerat kasus narkoba, seperti yang baru saja dialami Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Jero Gede Komang Swastika. Jero alias Mang Jongol ini diketahui merupakan kader partai yang dipimpin Prabowo Subianto.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, partainya akan menyiapkan sanksi keras apabila Mang Jongol terbukti terjerat kasus narkoba. 

"Kita akan serahkan ke proses hukum tapi kalau jelas terbukti yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi partai yang keras," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

Sanksi keras, itu lanjut Fadli bermacam-macam, termasuk salah satunya adalah sanksi pemecatan. Fadli menambahkan Partai Gerindra belum tentu akan memberikan pendampingan hukum terhadap Mang Jongol.

"Kita lihat kasusnya aja. Tapi kalau itu menyangkut pribadi apalagi narkoba tidak ada ampun," jelasnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jongol bersama istrinya Dewi Ratna, dan kakaknya Wayan Suadana alias Wayan Kembar, kini menjadi buron Polresta Denpasar.

Penetapan status buron ini setelah polisi menggerebek rumah Mang Jongol di Jalan Batanta, Kota Denpasar pada Sabtu 4 November lalu. Polisi menemukan puluhan paket sabu dan senjata api dalam penggerebekan itu. Selain itu, 6 orang yang di lokasi langsung dijadikan tersangka, dan 31 lainnya berstatus saksi.

Polisi menyakini Mang Jongol kabur dari rumah saat penggerebekan berlangsung. Ini dibuktikan dengan terkuncinya kamar utama yang berada di lantai dua. Kamar tersebut terkunci dari dalam dan ditemukan tali di jendela kamar.

"Dia kabur saat ada penggerebekan tersebut. Turun dari jendela mengguna tali," terang Kapolres.

Dalam kamar utama itu ditemukan 7 paket sabu seberat 15 gram, senjata api dan senjata tajam. Hadi Purnomo pun mengimbau Mang Jongol, istri dan kakak Mang Jongol agar menyerahkan diri.

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini