JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran cairan vape yang mengandung narkoba. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menangkap empat tersangka.
Mereka diduga merupakan jaringan pengedar dan pembuat tembakau serta vape bernarkoba. Penyidik juga menyita barang bukti berupa, 1.404 serbuk narkoba berjenis FUB-AMB.
"Kami menangkap empat tersangka dan menyita 1.404 gram serbuk yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes John Turman Panjaitan, dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
John menjelaskan, narkotika jenis FUB-AMB merupakan golongan narkoba synthetic cannabinoid yang memiliki efek halusinasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bekerjasama dengan pihak Bea Cukai. Pasalnya, ketika di Bandara Soekarno Hatta petugas gabungan memeriksa sebuah kiriman paket. Saat diperiksa, ternyata paket itu berisi 300 gram serbuk putih yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB.
Dari temuan itu, polisi menangkap satu orang yakni SS di Office 88 Lantai 10 PT Valkyrie Elfrog Sejahtera, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, aparat kembali meringkus tersangka kedua, ASD.
"SS disuruh oleh ASD untuk menerima paket tersebut untuk kemudian diserahkan kepada ASD," ucap dia.
Dari keterangan ASD serbuk tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai, Cina ke Indonesia. Rencananya, itu akan diolah dengan tembakau dan cairan vape yang mengandung narkoba.
Tak hanya itu, dalam melakukan pengembangan, akhirnya penyidik juga menangkap tersangka VAS lantaran diduga telah menyimpan 1.094 gram serbuk coklat yang diduga mengandung narkoba dirumahnya.
Kemudian, untuk tersangka keempat berinisial AF ditangkap di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 550 gram tembakau dan peralatan untuk memproduksi tembakau bernarkoba.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Follow Berita Okezone di Google News
(ulu)