Share

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda‎, Istana Pastikan Polri Dapat Lakukan Penegakan Korupsi

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Selasa 24 Oktober 2017 16:30 WIB
https: img.okezone.com content 2017 10 24 337 1801459 pembentukan-densus-tipikor-ditunda-8206-istana-pastikan-polri-dapat-lakukan-penegakan-korupsi-nHO6JvJF7v.jpg Teten Masduki (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan, pemerintah belum pernah membahas rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Sehingga, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan pembentukan Densus Tipikor setelah menggelar rapat internal yang juga dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"‎Ini kan dari sisi prosedur pun sebenernya tidak pernah dibahas di Ratas, Rakor (di tingkat) Menko, sehingga ini baru ide yang masih harus dibahas kembali," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Teten memastikan, Polri masih terus dapat memberantas tindak pidana korupsi lantaran dibenarkan undang-undang. Selain itu, pe‎nundaan pembentukan Densus Tipikor tersebut tetap masih akan terus dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam.

"Tapi saya kira memang kan begini, UU Polri, UU Kejaksaan, dan KPK, ini kan masih memungkinkan Kejaksaan dan Kepolisian menangani korupsi. Cuma sekarang ide Densus itu perlu dibicarakan lagi di tingkat Menko," jelasnya.

Menurut Teten, ide Polri dalam membentuk Densus Tipikor didasari lantaran adanya tuntutan masyakarat agar ada perbaikan penegakan hukum dari sisi pemerintahan untuk ditingkatkan. Sebab itu, Korps Bhayangkara ini mereformasi lembaganya.

"‎Sehingga isu ini bisa dilihat sebagai reformasi kelembagaan di Polri untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum Tipikor," ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa isu pembentukan Densus Tipikor mengarah pada pelemahan KPK. Apalagi, saat ini DPR tengah membentuk Pansus ‎Hak Angket terhadap lembaga antirasuah. "Padahal sebenernya kalau penegakan hukum Tipikor itu saya kira hal positif," jelasnya.‎

Follow Berita Okezone di Google News

(muf)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini