JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil meringkus tiga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram dan sebanyak 9.250 butir happy five. Barang haram itu berasal dari Thailand dan hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya mengintai para pelaku jaringan internasional itu selama sebulan. Hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yakni M Arfai alias FAI (38) pada Rabu 11 Oktober 2017 kemarin.
"Pelaku M Arfai ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik menyita lima kilogram sabu dan 9.250 butir pil jenis psikotropika erimin-5 atau happy five," ungkap Eko di Cawang, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Melalui keterangan M Arfai, barang itu hendak dikirim ke kawasan Medan sehingga ditelusuri dan berhasil menangkap Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Medan Barat, Sumatera Utara. Keduanya diduga sebagai penadah dari M Arfai untuk diedarkan.
"Dari keduanya disita barang bukti tiga kilogram sabu. Atas penangkapan jaringan ini diperkirakan menyelamatkan 17 ribu jiwa," jelasnya.
Eko menambahkan, para melaku menyelundupkan sabu dan ribuan happy five asal Thailand tersebut melintasi sejumlah pelabuhah tikus di Aceh dan Medan. Hal tersebut untuk menghindari radar petugas meski pada akhirnya berhasil terungkap. (sym)
(aky)