JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan eksekusi terhadap Politikus Golkar Charles Jones Mesang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Eksekusi terhadap Charles Mesang dilakukan setelah putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan berkekuatan tetap atau inkrakht. Sebagaiman putusan tersebut, Mantan anggota Komisi IX DPR tersebut dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan Charleās terbukti bersalah menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014.
Atas perbuatannya, Charles dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Unang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kha)