JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen mengaku akan melaporkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ke pihak kepolisian.
Pelaporan itu merupakan buntut dari tudingan yang dialamatkan kepada Kivlan terkait dalang di balik pengepungan massa ke gedung YLBHI, Minggu, 17 September 2017.
"Iya nanti saya laporkan. YLBHI tidak benar menuduh saya sebagai dalang, sebagai aktor. Saya tuntut dia," kata Kivlan saat dihubungi, Selasa (19/9/2017).
Kivlan berkilah tak terlibat dalam aksi penyerbuan ke gedung YLBHI. Pasalnya, ia tak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, Kivlan juga meminta lembaga yang didirikan Adnan Buyung Nasution tersebut dibubarkan.
"Jadi saya tuntut itu YLBHI, saya minta dibubarkan karena dia menghidupkan PKI," ujarnya.
YLBHI, kata dia, dinilai telah mendukung upaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Tanah Air. Hal itu dilihat dari diselenggarakannya diskusi sejarah tahun 1965/1966.
"Membangkitkan lagi PKI, seminar yang menyalahkan pemerintah Indonesia Orde Baru dan kemudian meminta mencabut TAP MPRS. Itu kan berarti melanggar UUD," tandas dia.
Sebelumnya, Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur menyebut dua nama yang diduga sebagai dalang pengepungan kantornya pada Minggu, 17 September 2017. Dua nama tersebut yakni Rahmat Himran dan Kivlan Zein.
(muf)