JAKARTA - Partai Perindo membacakan permohonan uji materi Pasal 173 Undangan-Undangan Pemilu dalam sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua LBH Perindo Ricky K Margono mengatakan, Pasal 173 Undang-Undang Pemilihan Umum terkesan ada diskriminasi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum.
"Yang kami ajukan adalah uji materi terhadap Pasal 173 Ayat 35, dikatakan secara umum disampaikan partai-partai terdahulu yang sudah lolos terverifikasi sudah tidak perlu melakukan verifikasi ulang," katanya di Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (18/9/2017).
Menurut Margono pasal dalam UU Pemilu itu juga dianggap melanggar UUD 1945. Seperti Pasal 1 Ayat 3 tentang negara hukum.
"Kita menyatakan bahwa itu tidak adil, jadi banyak sekali dalam undang-undang dasar yang terlanggar. Misalnya Pasal 1 Ayat 3 tentang negara hukum, masalah keadilan juga, masalah kepastian hukum, masalah persamaan kedudukan di mata hukum,β ucapnya.
βLalu masalah persamaan setiap individu, warga negara Indonesia di dalam pemerintahan yaitu persamaan hak. Hal-hal yang seperti ini yang kami minta kepada Mahkamah Konstitusi untuk diuji kembali Pasal 173 Ayat 3 tersebut. Seperti itu," tutupnya.
(wal)