Share

Mantap! KPK Dukung Rencana DPR Susun RUU Penyadapan

Fadel Prayoga, Okezone · Kamis 14 September 2017 05:20 WIB
https: img.okezone.com content 2017 09 14 337 1775527 mantap-kpk-dukung-rencana-dpr-susun-ruu-penyadapan-AgR4Y7rXIi.jpg

JAKARTA - Komisi III DPR berencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan. RUU tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2011. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya mendukung gagasan lembaga legislatif tersebut.

Basaria menuturkan, pihaknya akan mengawasi jalannya pembentukan RUU itu hingga nanti menjadi undang-undanga. Pasalnya, ia tak ingin nanti hasilnya malah melemahkan lembaga anti rasuah dalam menindak kasus korupsi.

"Jadi bukan sifatnya melemahkan. Tapi KPK malah menginginkan ada UU (Tata Cara Penyadapan) tentu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai diskusi di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2017.

Bila melihat sejumlah aturan, penyadapan masuk ke dalam beberapa undang-undang (UU), seperti UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

 [Baca Juga: Hindari Penyalahgunaan Wewenang, Komisi III DPR Segera Susun RUU Penyadapan]

Dalam UU tentang KPK, tepatnya Pasal 12 ayat (1) huruf a, penyadapan kegiatan yang boleh dilakukan oleh KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Menurutnya, setelah rapat dengan DPR pada Selasa 12 September 2017, tak ada langkah dari para wakil rakyat itu untuk melakukan penggembosan terhadap lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs tersebut. Namun, itu merupakan amanat dari putusan MK, dimana penyadapan harus diatur dalam undang-undang.

"Sebenernya bukan justru untuk melemahkan. Memang ada putusan MK, saya lupa nomornya yang mengatakan bahwa untuk pengaturan itu harus ada UU," tutur Basaria.

Purnawiran polisi jenderal bintang dua itu menambahkan, sebenarnya dahulu penyadapan yang dilakukan oleh KPK mendapat pengawasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Namun kegiatan audit yang dilakukan Kemenkominfo berhenti sekira tahun 2011-2012. Saat itu, Kemenkominfo merasa tak memiliki otoritas lagi melakukan pengontrolan penyadapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Dulu yang audit penyadapakan KPK itu dilakukan oleh Kemenkominfo yang kemudian menurut MK diatur oleh UU sendiri," beber Basaria.

KPK, lanjut dia, selaku lembaga yudikatif yang merupakan pelaksana regulasi hanya tinggal menjalankan dan mengawasi perancangan undang-undang-undang tersebut.

"Karena KPK itu penegak hukum, yudikatif. Jadi kita itu hanya sebagai pelaksana UU. Jadi tidak termasuk melemahkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan tentang mengapa tata cara penyadapan harus diatur melalui UU karena tidak hanya dilakukan KPK, namun di berbagai lembaga negara juga melakukannya, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun, dia mengatakan, memang hanya KPK yang tidak membutuhkan izin ketika ingin menyadap dan BIN tidak perlu izin, namun bukan untuk kepentingan pro justisia.

"Komisi III DPR sudah menunjuk Arsul Sani dari Fraksi PPP sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut dan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," ujarnya usai Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, apabila RUU tentang Tata Cara Penyadapan telah disahkan menjadi UU, maka KPK harus mengikuti aturan tersebut. (sym)

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini