JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) harus dijadikan bahan evaluasi mengenai pelayanan di Rumah Sakit (RS). Kasus tersebut membuktikan bahwa regulasi pelayanan masih lemah sehingga RS mudah menolak pasien.
Diketahui, dalam kasus Debora, dia meninggal karena terlambat mendapatkan penanganan medis akibat terbentur biaya. Pihak RS Mitra Keluarga tidak mau merawat Debora karena orangtua tidak membayar uang muka.
"Tentu sangat diperlukan, pemerintah membuat aturan khusus terkait pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit. Dengan begitu, rumah-rumah sakit tidak begitu saja menolak pasien yang tidak cukup biaya," kata Saleh kepada Okezone, Senin (11/9/2017).
Saleh mengatakan, rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi pada bisnis, melainkan harus mengedepankan aspek kemanusiaan karena menyangkut nyawa manusia. Dia harus memberikan pengecualian terhadap pasien yang kurang mampu.
"Jadi, rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi keuntungan finansial dan mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan. Bersedia membuka rumah sakit, tentu harus bersedia pula mengabdi pada kepentingan sosial dan kemanusian," tuturnya.
Masih dalam kasus kematian Debora, BPJS Kesehatan diminta segera memperluas kerja sama dengan RS swasta. Pasalnya, kasus Debora terjadi akibat terlambat mendapatkan perawatan media lantaran pihak RS Mitra Keluarga tidak melayani BPJS.
"Memang ada rumah sakit yang enggan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mungkin dinilai profitnya tidak terlalu banyak. Padahal, pemegang kartu BPJS Kesehatan gratis tidaklah gratis begitu saja. Untuk tahun 2017 ini saja, anggaran untuk BPJS Kesehatan dari data PBI sudah mencapai Rp34 triliun," ujarnya.Â
Follow Berita Okezone di Google News
(ran)