Share

Bayi Debora Meninggal, Mendagri: Jangan Berobat Lagi ke RS Tidak Manusiawi!

ant, · Minggu 10 September 2017 11:18 WIB
https: img.okezone.com content 2017 09 10 337 1772949 bayi-debora-meninggal-mendagri-jangan-berobat-lagi-ke-rs-tidak-manusiawi-19b5Akgte1.jpg Mendagri Tjahjo Kumolo (Reni/Okezone)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dalam menangani pasien, yakni dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.

"Mari beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi, berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," tegas Tjahjo Kumolo seperti dilansir Antara, Minggu (9/10/2017).

Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Debora lantaran dalam kondisi kritis tidak ditangani secara langsung oleh salah satu rumah sakit swasta di kawasan Kalideres, Jakarta, lantaran pihak keluarga korban tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan, dan pihak RS juga bukan rekanan dari BPJS kesehatan.

Dokter atau perawat di RS tersebut tahu bayi Debora sakit parah dan harus ada tindakan gawat darurat, namun malah disarankan untuk dirujuk ke RS lain yang bekerja sama dengan BPJS. Upaya mencari RS rujukan memakan waktu cukup lama sehingga akhirnya Debora meregang nyawa.

 (Baca juga: Bayi Debora Meninggal di RS Mitra Keluarga, Komnas PA Nilai Ada Pelanggaran HAM)

"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers," jelas dia.

Tjahjo menegaskan semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia menilai undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini.

 (Baca juga: Ini Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga)

Sebagai satu langkah konkret, Mendagri telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur, Senin 11 September 2017 besok, agar pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.

"RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," kata Tjahjo.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini