JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menjawab usulan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bahkan, Jokowi sudah mengirim utusan untuk membahasnya bersama Badan Musyawarah (Bamus) di parlemen.
"Kan sudah dijawab Presiden. Kan menugaskan Menpan-RB, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Keuangan untuk mewakili pemerintah. Sekarang prosesnya di Bamus dan kita masih menunggu," kata Asman di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Sebelumnya, penghapusan KASN menjadi salah satu yang diminta DPR dalam revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN dianggap tak optimal bekerja.
Selain itu, DPR juga meminta setiap perampingan atau pengurangan ASN terlebih dahulu harus mendapat persetujuan parlemen. Pemerintah pun diminta melaporkan setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi di ASN.
Asman menambahkan, saat ini pemerintah tengah fokus merampungkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) terkait ASN. Salah satu PP yang sudah diteken oleh Jokowi yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kita konsentrasi menyelesaikan itu (PP Nomor 17 Tahun 2017) dan sudah selesai. Sekarang tahapan implementasi, jadi kita sosialisasi itu," ujarnya.
Saat ini, masih ada enam PP yang tengah digodok pemerintah untuk efisiensi ASN. "Kemudian ada lagi 6 PP yang kita uber sekarang, tinggal tahapan finalisasi. Sekarang kita fokus ke situ," pungkas Asman.
(Ari)