Share

Sengketa Pilkada Aceh, MK Diminta Konsisten pada Hasil Ambang Batas Suara

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Selasa 21 Maret 2017 16:43 WIB
https: img.okezone.com content 2017 03 21 337 1648352 sengketa-pilkada-aceh-mk-diminta-konsisten-pada-hasil-ambang-batas-suara-lqSnToXG7n.jpg Ilustrasi

JAKARTA - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh dengan nomor urut 6, Irwandi yusuf-Nova Iriansyah meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan nomor urut 5, Mizakir Manaf-TA Khalid.

Hal itu lantaran permohonan yang diajukan pasangan Muzakir-Khalid dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk diterimanya permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sayuti Abu Bakar, selaku tim penasehat hukum Irwandi-Nova, meminta majelis hakim untuk mengikuti aturan mengenai ambang batas perolehan suara yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun Pasal 158 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa 'Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan, (a) provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi'.

"Sehingga apabila penduduk Aceh kisaran 2 juta maka ambang batasnya sekitar 1,5 persen (paling banyak 2 persen). Jadi, kami minta MK komitmen menerapkan pasal tersebut (Pasal 158 UU 10/2016), sehingga permohonan pemohon itu tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas," kata Sayuti, Selasa (21/3/2017).

Hasil rekapitulasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan‎ Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi-Nova meraih suara 898.710 dengan selisih suara kedua pasangan itu sebesar 132.283.

Sayuti menilai ketentuan ambang batas suara tetap berlaku di Pilkada Aceh kendati Tanah Rencong merupakan wilayah khusus yang memiliki aturan tersendiri dalam Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (lex specialis).

Ia menjelaskan, bahwa UU Pemerintah Aceh tidak mengatur selisih perolehan suara. Sehingga, ‎selisih perolehan suara sedianya harus kembali menggunakan regulasi nasional yang tertera dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"‎Menurut pendapat saya pemohon mencoba menerobos agar gugatannya bisa diterima sehingga diperiksa, padahal kalau enggak diatur secara hukum lex spesialis derogate generali itu dapat kembali ke hukum nasional," terang Sayuti.

Sayuti menuturkan, ketentuan agar MK mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam menanggapi sengketa Pilkada Aceh dapat mengacu pada Pasal 199 UU Pilakada, yaitu: ketentuan ‎dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.

"Jadi jelas, ambang batas tetap berlaku untuk sengketa perolehan suara," tandas Sayuti.

Follow Berita Okezone di Google News

(aky)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini