Share

Yusril Minta MK Mengacu ke UUPA saat Adili Sengketa Pilkada Aceh

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Rabu 08 Maret 2017 19:53 WIB
https: img.okezone.com content 2017 03 08 337 1637755 yusril-minta-mk-mengacu-ke-uupa-saat-adili-sengketa-pilkada-aceh-nYb5GxAHhl.jpg Yusril Ihza Mahendra (Fakhri/Okezone)

JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Muzakir Manaf-TA Khalid, menolak hasil Pilkada Aceh 2017. Paslon diusung Partai Aceh itu pun menggugat ‎Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

KIP telah memplenokan hasil suara pilkada yang berlangsung di 23 kabupaten dan kota di Aceh. Pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah unggul dengan 898.710 suara. Disusul Muzakir Manaf-TA Khalid dengan mendulang 766.427 suara. Keduanya selisih 132.283 suara atau sekira 5 persen.

Muzakir-Khalid tak terima lalu menggugat KIP Aceh ke MK. Masalahnya, syarat minimal dalam permohonan gugatan pilkada serentak 2017 ke MK berdasarkan regulasi nasional ‎adalah 1,5 persen.

Pengacara Muzakir-Khalid, Yusril Ihza Mahendra ‎mengatakan, telah mentelaah gugatan yang dilayangkan kliennya ke MK tersebut. Pasalnya, selisih perolehan suara dari Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sekira 5%.

Namun, Yusril menilai untuk menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh, MK harus juga merujuk ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (PA).

"‎Persoalan hukum ini yang harus dijernihkan sehubungan dengan UU Pilkada dan UUPA (Undang-Undang Pemerintah Aceh) itu tengah kami tangani perkara perselisihannya yang telah dibawa ke MK," kata Yusril di Kantor Advokat Ihza & Ihza Law Firm, kawasan Kasablanka, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Yusril menjelaskan, saat ini terdapat tiga daerah yang memiliki UU kekhususan ‎di Indonesia. Daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Papua dan Aceh.

Menurut dia, terdapat lex spesialis atau hukum yang bersifat khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memperbolehkan pengajuan gugatan ke MK tersebut.

"‎Sehingga kalau terjadi perselisihan tidak ada ketentuan mengenai persentase karena UU Aceh itu lex spesialis maka apabila diatur di UU maka apabila mengajukan sengketa itu sah. Karena UUPA itu tidak terikat pada pasal dalam UU Pilkada," imbuhnya.

Yusril menambahkan, bahwa pihaknya belum mengambil langkah apapun apabila gugatan sengketa Pilkada di Tanah Serambi Makkah itu ditolak MK. Kendati demikian, Yusril meyakini bahwa gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

"‎Kita ajukan permohonan biasa termohonnya adalah KPU dan pihak yang ikut Pilkada yang terkait. 'Bisakah memiliki legal standing untuk menggugat ke MK?' Ya ternyata di Aceh menurut UU Pilkada itu tidak berlaku. Kami minta MK berlakukan lex spesialis di UUPA itu," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini