JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎berencana akan menghadirkan kembali Bambang Wiratmadji Soeharto ke persidangan. Dalam hal ini, Bambang masih berstatus terdakwa kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menanggapi hadirnya Bambang Wiratmadji Soeharto saat dilantik menjadi Wakil Dewan Pembina Partai Hanura pada pagi tadi, Rabu (22/2/2017) di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Ketika status yang bersangkutan masih terdakwa dan KPK enggak bisa hentikan penuntutan maka kasus itu tetap berjalan dan akan tetap ditangani oleh KPK," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
Meski demikian, Febri menjelaskan, pihak dokter KPK akan mengecek terlebih dahulu kesehatan Bambang sebelum nantinya kembali dihadirkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dan kita pastikan penanganan perkara dengan Bambang tidak dihentikan karena ada klausul hakim yang sewaktu-waktu bisa ajukan pengadilan lanjutan," tukasnya. (sym)
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)