JAKARTA - Klaim mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adanya kriminalisasi dalam perkaranya dinilai mengada-ada.
Grasi yang diterima Antasari Azhar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama saja dia sudah mengakui dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan, sidang perkara Antasari Azhar di pengadilan juga sudah selesai. Antasari Azhar kata dia sudah menjalani vonis dalam perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Apa artinya grasi. Grasi itu artinya Pak Antasari mengakui perbuatannya," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Antasari Azhar mengklaim dirinya masuk penjara karena ada campur tangan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Antasari Azhar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 tahun kurungan penjara.
Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis, 10 November 2016 setelah mendapatkan bebas bersyarat. Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
(put)