JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Budi Heryadi terkait kasus korupsi rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Tahun 2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk Atty Suharty Tochija (AST)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2017).
Tak hanya Budi, penyidik lembaga antikorupsi ini juga memanggil pihak swasta untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat pasangan suami-istri tersebut. Mereka adalah Dairul, Samiran alias Samin, dan Mohd Ikhsan Fansuri.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi wali kota nonaktif Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharty Tochija," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan wali kota nonaktif Cimahi, Atty Suharty Tochija, dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka, Triswara Dhani Barata, dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dalam kasus perkara suap ini, pengusaha Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi bertindak sebagai pemberi suap kepada Atty Suharty Tochija dan suaminya M Itoc Tochija terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.
(qlh)