JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, terkait terkatungnya pemberhentian ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam hal ini, status Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama berbenturan dengan habisnya masa kampanye ‎yang tinggal menghitung hari. Dikatakan Mahfud, pemberhentian Ahok sebagai Gubernur sudah sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Lebih lanjut, sindir Mahfud, Mendagri tidak bisa menunggu hasil tuntutan untuk mencopot jabatan Ahok sebagai Gubernur. Pasalnya, landasan hukum telah menguatkan keputusan Mendagri untuk memberhentikan Ahok.‎
"Mendagri katakan nunggu tuntutan. Loh disitu terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain," tandasnya.
(kha)