JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melalui surat panggilan bernomor S. PGK/368/ISI/2017/Dit Tipideksus, penyidik meminta pentolan GNPF-MUI tersebut datang ke kantor sementara Bareskrim pada Rabu 8 Februari 2017, di Kompleks Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut dijelaskan kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU, Kombes Roma Hutajulu.
"Surat itu benar, dipanggil sebagai saksi (Bachtiar Nasir)," kata Roma ketika dikonfirmasi Okezone, Selasa (7/2/2017).
(Foto: Istimewa)
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai yayasan yang dimaksud dalam surat tersebut, Roma belum mau banyak berkomentar.
"Yayasan-yayasan yang pernah diposting di media sosial. Kita lihat saja perkembangannya besok ya. Kita juga belum tahu hanya dari postingan sementara," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera membenarkan bila kliennya akan diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang. Namun, Kapitra tak menjelaskan lebih jauh terkait kasus pencucian uang yang menyeret kliennya tersebut.
“Iya (besok akan diperiksa Bareskrim Polri. Kasus money laundering,” tuturnya kepada Okezone.
Follow Berita Okezone di Google News
(fas)